- Diberitakan oleh Reuters, melalui peraturan baru tersebut, para murid-murid Sekolah Dasar (SD) tak boleh menggunakan pakaian symbol agama atau ideologi tertentu, termasuk pemakaian penutup kepala atau jilbab.
Parlemen Austria secara spesifik menulis tak mengizinkan penutup kepala yang menutupi rambut atau sebagian besar. Perban yang menutup luka di kepala dan pelindung hujan atau salju boleh untuk digunakan. Aturan baru tersebut pun memperbolehkan penggunaan Kippahs, topi khas pemeluk Yahudi dan Sikh patkas atau turban.
Komunitas Iman Islam Austria (IGGO) menyatakan keberatan atas penetapan aturan baru tersebut dan akan membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi di ibu kota Wina. IGGO merupakan komunitas muslim yang di akui pemerintah Austria. "Larangan jilbab di SD hanya akan menyebabkan pemisahan dan diskriminasi perempuan-perempuan Muslim.
Kami akan membawa hukum diskriminatif ini ke Mahkamah Konstitusi," tulis IGGO dalam pernyataannya. Pemberlakuan undang-undang tersebut, didukung anggota parlemen koalisi pemerintah aliran sayap kanan konservatif, Kanselir Austria Sebastian Kurz dari Partai Rakyat Austria (OVP) dan Partai Kebebasan Austria (FPO) yang menguasai sebanyak 60 persen suara parlemen.
Sedangkan kubu oposisi Austria secara tegas menolak aturan ini karena karena dinilai sebagai aksi populis. Mantan Menteri Pendidikan Austria sekaligus anggota Partai Demokrat Sosial, mempertanyakan efektivitas larangan tersebut dan menurutnya ini hanya untuk mencari pemberitaan.
Partai Demokrat Sosial adalah kelompok oposisi di Austria. Suara penolakan juga disampaikan anggota legislatif sayap kiri lainnya yang berasal dari Partai Jetzt, Stephanie Cox. Dia mengatakan pemberlakuan undang-undang ini sebagai tindakan populis yang menargetkan agama minoritas di Austria.
Gumantung News
Berita
Parlemen Austria Telah Mengesahkan Aturan Siswi Berjilbab di Tingkat Sekolah Dasar
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
