UMK Tangsel 2026 Masih Dibahas, Usulan Kenaikan Buruh Capai 10,5 Persen
Pembahasan mengenai besaran Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2026 hingga kini masih terus berproses. Pemerintah Kota Tangsel melalui Dewan Pengupahan (Depeko) menyatakan belum dapat menetapkan angka resmi karena masih menunggu arahan dan regulasi lanjutan dari pemerintah pusat. Hal ini membuat keputusan mengenai UMK tahun depan belum dapat dipastikan dalam waktu dekat.
Ketua Depeko Tangsel menjelaskan bahwa proses pembahasan UMK tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, mengingat formula penetapan upah harus mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Selain itu, sejumlah data makro ekonomi seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga kondisi pasar tenaga kerja juga perlu diperhitungkan secara cermat agar keputusan yang diambil tidak merugikan salah satu pihak.
Sementara itu, dari kelompok pekerja, serikat buruh di Tangsel dan Banten telah menyampaikan usulan kenaikan UMK yang jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Para buruh mengusulkan kenaikan antara 8,5 persen hingga 10,5 persen, dengan alasan meningkatnya biaya hidup, khususnya kebutuhan pokok, transportasi, dan perumahan di wilayah Tangerang Selatan yang terus bergerak naik dari tahun ke tahun. Mereka menilai kenaikan tersebut penting untuk menjaga daya beli buruh serta memberikan kepastian kesejahteraan di tengah tekanan ekonomi.
Jika usulan tertinggi buruh sebesar 10,5 persen diakomodasi, maka UMK Tangsel 2026 diperkirakan bisa mencapai lebih dari Rp5,4 juta per bulan, naik signifikan dari UMK tahun 2025. Namun, usulan ini masih menjadi bahan pembahasan dan belum tentu disetujui, mengingat dunia usaha juga tengah menghadapi tantangan biaya operasional yang meningkat, terutama bagi sektor usaha kecil dan menengah yang paling rentan terhadap tekanan ekonomi.
Di sisi pengusaha, sejumlah asosiasi menilai kenaikan UMK perlu mempertimbangkan kondisi perusahaan pascapemulihan ekonomi serta stabilitas investasi di Tangsel. Kenaikan upah yang terlalu tinggi, menurut mereka, dikhawatirkan dapat berdampak pada efisiensi tenaga kerja, relokasi usaha, hingga pengurangan kesempatan kerja apabila tidak diimbangi dengan produktivitas.
Pemerintah Kota Tangsel menegaskan bahwa penetapan UMK 2026 akan melibatkan seluruh unsur Depeko, termasuk pemerintah, pengusaha, buruh, akademisi, dan pakar. Pemerintah berharap keputusan yang diambil nantinya dapat menjadi titik tengah yang mampu menjamin kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu iklim usaha di daerah.
Dengan dinamika yang masih berlangsung, UMK Tangsel 2026 menjadi salah satu isu penting yang dinantikan banyak pihak. Keputusan akhir diperkirakan baru keluar setelah pemerintah pusat mengeluarkan pedoman resmi penetapan upah minimum tahunan. Sampai saat ini, seluruh pemangku kepentingan masih menunggu arah kebijakan tersebut, sembari terus melakukan pembahasan mendalam mengenai kebutuhan buruh dan kemampuan dunia usaha.

