Mulai tahun 2021, Guru tidak bisa menjadi CPNS, cikal bakal PNS, namun bisa menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa pemerintah akan memperbanyak porsi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK. Salah satunya adalah untuk kebutuhan tenaga pengajar atau guru, Bima mengatakan mulai tahun depan penerimaan guru akan dialihkan menjadi PPPK bukan PNS. Tahun depan sendiri ada penerimaan 1 juta formasi guru PPPK. sumber NUSADAILY.COM
PPPK vs PNS
PPPK merupakan pegawai dengan perjanjian kerja dengan kontrak minimal 1 tahun dan bisa diperpanjang maksimal hingga 30 tahun. Sedangkan PNS merupakan pegawai tetap
Selain itu untuk fasilitas pensiun, PPPK tidak mendapatkan fasilitas dan jaminan pensiun. Beda halnya dengan PNS yang mendapatkan fasilitas dan jaminan pensiun.
PPPK tidak perlu memulai karier dari bawah, mereka dapat langsung bisa dapat jabatan tertinggi dengan lelang jabatan ataupun penunjukan langsung. Itu merupakan salah satu keunggulan PPPK dari PNS yang harus memulai kariernya dari bawah.
Syarat Syarat Menjadi PPPK 2021
Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru;
2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau berikutnya);
3. Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi;
4. Pemerintah pusat memastikan ketersediaan anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK;
5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud.
Berikut rangkuman syarat untuk mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK 2021:
1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya);
2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
