Sejarah Pengacara Profesi , Desiree Tan bisa jadi adalah advokat perempuan pertama di Indonesia

 

Foto Desiree sebelah kiri, sumber foto : arsip keluarga dikutip dari Chinese Indonesian Heritage Center.

Sejarah ini tidak banyak diketahui banyak orang bahwa Desiree Tan atau Hoei Nio adalah advokat perempuan pertama di Indonesia / Hindia Belanda.

Ia lahir di Wadas, Karawang pada 13 September 1910 dari pasangan Tan Tjoen Lee dan Han Tek Nio. Pada 1927, Desiree memasuki Sekolah Tinggi Hukum/Rechtshoogeschool di Jakarta dan lulus pada Agustus 1931 di bawah bimbingan Mr. Dr. R. D Kollewijn.

Usai lulus Desiree langsung membuka praktik advokat di Jakarta.

Desiree lulus dengan spesialisasi pada hukum adat lalu berpraktik sebagai advokat dan turut bergabung dalam asosiasi advokat di Jakarta. Menariknya, keanggotaannya sempat ditangguhkan karena belum genap berusia 21 tahun saat mendaftarkan diri sebagai anggota asosiasi advokat.

Bisa dikatakan bahwa Desiree Tan bisa jadi adalah advokat perempuan pertama di Indonesia. Praktik advokat Desiree terus dilaksanakan bahkan setelah Desiree menikah dan memiliki anak.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »